Bandung, 9/6 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menilai pengelolaan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahayu yang dikantongi PT Graha Rani Putra Persada cacat hukum, kata seorang anggota Komisi B DPRD setempat.
"Kami meyakini Komisi IV DPR RI sependapat dengan kami dan Gubernur Jabar. Tapi, untuk memastikannya, Komisi IV DPR-RI bakal melakukan pantauan di lapangan," kata anggota Komisi B DPRD Jawa Barat Aep Sulaeman, melalui telefon, Rabu.
Aep menjelaskan, pekan lalu Komisi B DPRD Jabar telah menindaklanjuti permasalahan pengelolaan Tangkuban Parahu ke DPR RI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DPR pusat, pertemuan kemarin juga untuk menyampaikan aspirasai masyarakat yang mendesak agar pemerintah segera mencabut ijin pengelolaan Tangkuban Perahu, karena dianggap cacat hukum dan mengancam kelestarian lingkungan," katanya.
Menurut dia, Komisi IV DPR RI merencanakan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar rapat dengan Menteri Kehutanan dan meninjau langsung.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah merumuskan nota komisi yang bakal diserahkan kepada unsur pimpinan.
Nota tersebut, kata Aep, berisi hasil kajian atas prosedur izin PT GRPP, serta perlunya pendalaman atas materi kasus ini untuk dicari solusinya.
***1***
Ajat S
DPRD: PENGELOLAAN TANGKUBAN PARAHU CACAT HUKUM
Rabu, 9 Juni 2010 18:16 WIB