Ngamprah, 21/8 (ANTARA) - Ketua Pusat Studi Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan (PUSKAPOL EKBANG), Holid Nurjamil menegaskan munculnya dana siluman Rp120 miliar di APBD Kabupaten Bandung Barat 2010 karena kesalahan di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan DPRD setempat.
"Setelah Raperda APBD Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2010 diajukan ke gubernur untuk dievaluasi dan muncul revisi gubernur melalui surat No 903/452/KEU pada 27 Januari 2010, Raperda itu tidak ditingaklanjuti dengan pembahasan lanjutan oleh Banggar (Badan Anggaran)," kata Holid, di Bandung, Sabtu.
Oleh karena itu menurut dia, muncul pemberitaan jika Banggar saja tidak tahu adanya selisih anggaran ini tapi sudah ditetapkan menjadi perda.
"Perda APBD KBB cacat hukum karena disahkan hanya oleh ketua dewan tanpa melibatkan Banggar. Buktinya anggota Banggar tidak tahu adanya selisih anggaran Rp120 miliar tapi ajaibnya bisa menjadi Perda. Ini bisa menjadi bumerang karena bisa seperti kasus bansos yang terjadi di Kabupaten Bandung," katanya.
Dihubungi lewat telepon pribadinya, Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Asep Hendra Maulana, mengatakan kasus ini sedang dikaji pihaknya sesuai fakta dan data yang ada. Kalaupun terjadi selisih atau salah pengkajian tentu langkah pertama yang akan di konfirmasikan dan mempertanyakannya ke TAPD (eksekutif).
"Ini merupakan kajian serius bagi Fraksi Demokrat untuk ditelaah. Saya khawatir ada kesengajaan yang bisa merugikan pemerintahan dan rakyat Bandung Barat," katanya.
Namun, ia belum menyimpulkan apakah hal itu disengaja atau tidak dan siapa yang melakukannya. "Yang jelas kami akan usut kasus ini secara tuntas dan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegasnya.
Adanya ketidakberesan dalam pengalokasian sejumlah pos anggaran di APBD 2010 KBB, awalnya dihembuskan oleh Ketua KNPI KBB nonaktif, Dadan Supardan yang menilai telah terjadi praktik mark up atas dana APBD oleh sejumlah orang yang terlibat yakni panitia anggaran DPRD KBB dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam penyusunan Perda bagi pelaksanaan anggaran 2010.
"Saya melihat ada ada selisih anggaran yang sangat signifikan antara hasil rapat badan anggaran bersama TAPD di level paripurna dengan hasil APBD yang telah diperdakan. Jumlahnya mencapai Rp200 milyar," kata Dadan.
Dijelaskannya, ketidaksinkronan antara hasil paripurna dewan dengan yang telah diperdkan terjadi diantaranya untuk Pendapatan 2010 dari asalnya Rp811 milyar menjadi Rp991 milyar, pos belanja dari Rp907 milyar menjadi Rp991 milyar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp42.366.244.934 menjadi Rp 42.369.056.449. Pendapatan lain yang sah asalnya Rp55.000.832.000 menjadi Rp66.505.391.295.
Kemudian retribusi daerah dari Rp 11.490.294.934 menjadi Rp 11.493.106.449 milyar. Tak hanya itu, pendapatan daerah yang sah dari Rp55 milyar menjadi Rp66 milyar serta perubahan lainnya.
Menurut Dadan, perubahan sejumlah pos anggaran itupun yang lebih ironis lagi tidak diketahui oleh sejumlah anggota dewan yang termasuk dalam panitia anggaran DPRD KBB. Oleh karenanya, dirinya mensinyalir ada konspirasi antara pucuk pimpinan eksekutif dan para petinggi DPRD KBB pascaevaluasi APBD 2010 oleh Gubernur Jawa Barat. ***1***
PUSKAPOL EKBANG: PERDA APBD KBB CACAT HUKUM
Sabtu, 21 Agustus 2010 10:16 WIB