Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, melimpahkan perkara tiga terdakwa dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Tiga terdakwa tersebut yakni Bupati Indramayu nonaktif Supendi (S), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (O).
"Hari ini tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK melimpahkan perkara atas nama terdakwa Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan ketiga terdakwa didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selanjutnya, JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim mengenai jadwal persidangan terhadap ketiga terdakwa.
Ali mengatakan saat ini Supendi ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, sedangkan Omasryah dan Wempi Triyoso dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polrestabes Bandung.
Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut berjumlah 128 orang.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Supendi, Omarsyah, Wempy Triyono, dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.
Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.