Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penggelapan dengan modus operandi menyewa mobil kemudian menggadaikan kendaraan tersebut.
"Kita amankan empat orang tersangka sindikat penggelapan dengan modus sewa mobil," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.
Suhermanto mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KRD (39), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).
"Dari empat pelaku tersebut dua orang di antaranya merupakan pelaku utama, di mana keduanya menyewa mobil kepada pemilik perorangan," katanya.
Namun, setelah menyewa mobil kepada korbannya, mereka kemudian menggadaikan kendaraan dengan nominal Rp23 juta sampai Rp30 juta per unit.
"Modusnya pelaku menyewa mobil kepada para korban, namun setelah itu mobil dibawa kabur dan digadaikan," ujarnya.
Keempat tersangka, kata Suhermanto, sudah menjalankan aksi kejahatan penggelapan dengan korban sebanyak 11 orang dan barang bukti yang diamankan ada 11 unit kendaraan roda empat berbagai merek.Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti STNK, kunci, dan barang lainnya. Semuanya saat ini diamankan di Mapolres Indramayu.
"Keempat pelaku kita kenakan Pasal 37 dan 38 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Sementara itu, salah seorang korban Abdurrasyid mengatakan awalnya ada dua pelaku yang akan menyewa mobil miliknya untuk pergi ke luar kota.
"Tapi pelaku tidak memberi uang sewanya, karena mau ditransfer, namun sampai dua hari tidak kunjung ada. Saya telepon sudah tidak aktif lagi," katanya.
Berselang dua hari kemudian, pihaknya mengaku didatangi anggota Polres Indramayu yang mengabarkan bawah mobilnya sudah dipindahkan ke orang lain.
"Saya tahu ketika ada anggota polisi yang datang ke rumah menanyakan mobil dan saya jawab lagi disewa, tapi ternyata kata polisi mobilnya digelapkan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Indramayu kirim 5.000 masker untuk pekerja migran
Baca juga: Harga bawang putih berangsur turun di Indramayu