Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan status tanggap darurat bencana menjadi transisi darurat bencana mulai Rabu (15/1), setelah diakukan evaluasi penanganan pascabanjir yang menerjang hampir di seluruh wilayah Kota Bekasi sejak awal Tahun 2020.
Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Kamis mengatakan keputusan menurunkan status ini setelah evaluasi pemerintah daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC).
"Jadi statusnya turun satu tingkat menjadi transisi darurat bencana yang mana status ini untuk recovery akibat bencana banjir," katanya.
Sajekti menyebut status transisi darurat bencana ini akan berlangsung hingga tiga bulan ke depan untuk memberi waktu pemerintah daerah membenahi dan menyelesaikan penanganan pascabanjir di lokasi yang tertimpa bencana.
Selain itu pihaknya bersama pemerintah pusat juga tengah fokus memerbaiki tanggul yang jebol di sepanjang bantaran Kali Bekasi sebab salah satu penyebab banjir di wilayahnya diakibatkan banyaknya tanggul yang jebol hingga meluap ke permukiman warga.
"Antara lain di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih, Villa Jatiasa, Kemang IFI, dan Kemang Pratama," ucapnya.
Terlebih saat ini di wilayah tersebut masih menyisakan lumpur sisa banjir. Karena itu aparatur sipil negara (ASN) masih diterjunkan untuk membantu pemulihan di beberapa titik lokasi banjir tersebut, walaupun 90 persen sampah sudah terangkut ke TPA milik Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
Dengan berakhirnya status tanggap darurat bencana, katanya, maka fokus utama Pemerintah Kota Bekasi hanya membersihkan lumpur sisa banjir selama sepekan ke depan.
"Selain tentunya menyiapkan langkah antisapasi banjir susulan mengingat cuaca ekstrrm diprediksi masih berlangsung hingga Bulan Februari mendatang," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang status darurat bencana musibah banjir yang terjadi di wilayahnya. Perpanjangan status berlaku selama sepekan mulai Selasa (7/1) hingga 14 Januari 2019.
"Saat ini bisa dibilang masa pemulihan infrastruktur akibat bencana banjir tersebut," kata Sajekti.
Baca juga: Pemkot Bekasi waspadai potensi banjir hingga Maret 2020
Baca juga: BPN Bekasi gratiskan biaya administrasi urus sertifikat rusak akibat banjir