Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyatakan, kasus dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi sehingga status kasusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.
"Intinya hasil penyelidikan memenuhi syarat untuk ditangani Pidsus," kata Kepala Kejari Garut Azwar kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, Kejari Garut selama enam bulan melakukan tahap penyelidikan dugaan kasus korupsi Pokir di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2017-2018.
Selama ini, lanjut dia, Kejari Garut sudah memanggil seluruh anggota dan pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019 dan aparatur sipil negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait anggaran pokir tersebut.
"Semua anggota DPRD Garut periode 2014-2019 sudah selesai diperiksa oleh anggota kami," kata Azwar.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan dari jajaran Seksi Intel Kejari Garut menemukan unsur tindak pidana korupsi sehingga kasusnya berlanjut ke tahap penyidikan.
Tim dari Pidana Khusus Kejari Garut, kata dia, akan melakukan penyidikan untuk mengetahui besaran kerugian negara termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat tahap penyidikan akan ada tersangka, sekarang belum ditentukan, nanti Pidsus akan dipertegas siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik akan mengungkap tuntas modus yang dilakukan para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
"Nanti akan dibuka di Pidsus untuk mengetahui modusnya, potensi kerugian juga nanti di Pidsus," tuturnya.
Baca juga: Kejaksaan periksa mantan Ketua DPRD Garut terkait dugaan korupsi
Baca juga: Kejaksaan Negeri Garut musnahkan barang bukti kasus pidana 2019
Kejaksaan: Kasus Pokok Pikiran DPRD Garut memenuhi unsur pidana korupsi
Selasa, 7 Januari 2020 20:39 WIB