Bandung (ANTARA) - Mantan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Andri Salman oleh jaksa didakwa menggelapkan aset PD Pasar Bermartabat senilai Rp2,5 miliar untuk menjalankan bisnis garam.
Andri diduga menjalankan bisnis garam tersebut karena Kota Bandung pada saat tahun 2017 mengalami krisis garam. Untuk mendapat modal awal, terdakwa Andri mengambil bilyet deposito yang merupakan aset PD Pasar.
"Saat itu muncul niat terdakwa untuk melakukan bisnis garam dengan PT Fast Media Internusa untuk kerja sama dalam pengadaan garam," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Gani Alamsyah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.
Menurut jaksa, Andri menamakan bisnis tersebut sebagai Garam Juara. Andri, kata jaksa, meminta kepada PT Fast Media Internusa untuk mengadakan garam sebanyak 400 ton.
Kemudian menurutnya, Andri menyerahkan seluruh bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar itu kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan Bandung sebagai jaminan atas pembiayaan pengadaan garam tersebut.
Namun, yang dicairkan untuk pengadaan garam tersebut hanya sebesar Rp1,1 miliar. Hingga pada akhirnya, penyedia garam pun hanya menyediakan garam sebanyak 107 ton.
Sedangkan sisanya, Jaksa mendakwa Andri menggunakan uang tersebut untuk pengadaan kendaraan operasional direksi, kebutuhan operasional Direktur Utama dan Direktur Operasional PD Pasar Bermartabat, serta pembayaran utang biaya pengadaan garam dan operasional distribusi garam.
Padahal menurut jaksa perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 34 Ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung yang menyebut bahwa tindakan di luar keputusan rapat direksi menjadi tanggung jawab pribadi. Selain itu, terdakwa juga menurut jaksa melanggar Pasal 37 huruf b yang menyebut bahwa perbuatan direksi harus dengan persetujuan Badan Pengawas.
Selain itu, jaksa juga menduga hasil dari penjualan garam sebesar Rp536 juta masih dalam penguasaan terdakwa. Maka dari itu Jaksa mendakwa bahwa Andri diduga melakukan penggelapan aset milik pemerintah melalui Perusahaan Daerah.
"Garam tersebut oleh Terdakwa dijual ke pasar-pasar di Kota Bandung dengan hasil penjualan sebesar Rp536,4 juta dan tetap berada dalam penguasaan Terdakwa," kata Jaksa Gani.
Atas perbuatannya Andri dijerat Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemkot Bandung berhentikan Dirut PD Pasar karena terjerat dugaan korupsi
Baca juga: Gubernur Jawa Barat akan bangun Pasar Cisarua Puncak