Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemilihan 7 orang staf milenial oleh Presiden Joko Widodo ditujukan untuk menjadi jembatan istana dengan anak-anak muda.
"Sebenarnya begini, Presiden ingin ada yang menjadi jembatan, 'bridging' antara Istana dengan publik, 'bridging' antara senior dengan junior, 'bridging' antara orang yang gagap teknologi dengan yang maju di pemikiran teknologi," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Presiden Jokowi pada Kamis (21/11) memperkenalkan 7 orang staf khusus (stafsus) baru dari kalangan milenial. Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara selaku pendiri Ruang Guru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai pendiri Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar, CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
"Maka agar Istana tidak menjadi menara gading maka perlu ada jembatan. Jembatan ini anak-anak muda di mana sekarang milenial ini jumlahnya sangat banyak, pemikirannya 'advance', kita kadang-kadang kaget dengan pemikiran itu," tambah Moeldoko.
Moeldoko pun menilai bahwa gagasan-gagasan anak muda harus terakomodasi dengan baik.
"Kita tidak bisa membatasi apalagi menutup diri atas pikiran anak muda. Jangan selalu melihat anak muda dari sisi kebangsaannya rendah, saya tidak setuju. Anak-anak muda kita yang potensial, memiliki jiwa kebangsaan yang tinggi. Justru mereka ini harus kita kedepankan dalam ikut terlibat pembangunan nasional," jelas Moeldoko.
Hal tersebut menurut Moeldoko juga sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang mendukung kecepatan.
"Presiden itu perlu waktu yang cepat. Itu ciri-ciri kepemimpinan Presiden adalah speed, waktu yang cepat," ungkap Moeldoko.
Ketujuh staf khusus itu pun akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca juga: Profil para staf khusus Presiden
Baca juga: Putri Tanjung jawab keraguan terkait ayahnya CT
Moeldoko: Staf khusus milenial jadi jembatan Istana ke anak muda
Jumat, 22 November 2019 14:50 WIB