Jakarta (ANTARA) - Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pemerintah telah membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebesar Rp151,24 triliun sepanjang 2014-2019 sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyediakan jaminan kesehatan.
"Jadi untuk masyarakat miskin tidak mampu, pemerintah sudah membayari segmen tersebut sepanjang 2014-219 mencapai Rp151,24 triliun. Dan ini di luar suntikan dana tambahan," katanya di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat.
Sedangkan untuk tahun 2019, katanya, pemerintah juga telah menggelontorkan dana hingga Rp48,71 triliun untuk sebanyak 133 juta masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat dan PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
"Masyarakat miskin sama sekali tidak terganggu dengan terbitnya perpres ini, semua ditanggung pemerintah," katanya terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Fachmi mengatakan dari sebanyak 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Fachmi Idris.
Pihaknya memastikan penyesuaian iuran juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.