Jakarta (ANTARA) - Para pengelola marketplace atau lapak daring menyambut baik kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membangun sistem pengawasan produk makanan dan obat yang mumpuni.
"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa bangun sistem. Sekarang kalau ada pelanggaran atau perintah takedown dari BPOM selalu mengirimkan surat dan kita langsung selalu takedown," ujar Assistant Vice President of Public Policy and Government Relations PT Bukalapak Bima Laga dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman BPOM dengan marketplace di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis.
Menurut Bima, skema pengawasan itu akan terintegrasi dalam bentuk daring dan mungkin dari pihak Bukalapak akan menyediakan sumber daya manusia khusus untuk hal tersebut.
Untuk saat ini, ujarnya, lapak daring tersebut tetap menjalankan skema menurunkan unggahan produk yang dilaporkan melanggar peraturan ada yang ada, entah itu produk ilegal atau yang mendapat peringatan khusus dari BPOM.
Serupa dengan Bukalapak, marketplace Tokopedia juga menekankan bahwa usaha mengekang penjualan produk ilegal atau yang melanggar aturan BPOM sudah dilakukan.
Skema yang selama ini mereka jalani adalah sudah menempatkan perihal produk yang dilarang dalam syarat dan ketentuan berjualan di lapak daring tersebut selain tentu saja mengedukasi konsumen untuk aktif melaporkan produk berbahaya dan ilegal, ujar Vice President Public Policy and Government Tokopedia Astri Wahyuni.
"Justru kerja sama hari ini merupakan awal yang baik supaya kami bisa berkomunikasi lebih erat termasuk sharing informasi," kata Astri, yang juga menghadiri konferensi pers tersebut.
BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring untuk mengetatkan pengawasan penjualan produk makanan dan obat-obatan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc.
BPOM juga tengah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.
Baca juga: Ini daftar obat pengganti Ranitidin
Bukalapak dan Tokopedia diajak BPOM bangun sistem pengawasan
Kamis, 17 Oktober 2019 18:05 WIB