Bandung (ANTARA) - Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Kodam III/Siliwangi, Kolonel (Inf) Sri Wellyanto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada prajurit dan lingkungan keluarga TNI AD untuk bijak menggunakan media sosial.
"Ada perintah dari Pangdam untuk memberikan sosialisasi tentang penggunaan medsos kepada prajurit dan istrinya, makanya dari beberapa waktu yang lalu dari mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu ada satuan-satuan yang memberikan sosialisasi dan pengarahan," kata Sri di Bandung, Senin.
Sosialisasi untuk bijak menggunakan media sosial tersebut diberikan setelah adanya kasus Dandim Kendari, Kolonel (Inf) Hendi Suhendi dan Serda J dari Denkavkud Bandung yang istrinya mengunggah komentar sindiran terkait insiden yang menimpa Wiranto. Akibat unggahan istri, mereka terpaksa harus menerima sanksi disiplin.
Menurut dia setiap prajurit baik keluarganya yang berada di lingkungan TNI AD harus bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh apa yang ada di media sosial.
Selain itu sosialisasi tersebut, kata dia, merupakan perintah serta penekanan kepada setiap komando satuan agar prajurit terhindar dari kasus serupa yang menimpa Kol (Inf) Hendi dan Serda J.
"Pedomannya (perintah) dari Kasad, lalu setiap Pangdam memerintahkan agar penggunaan medsos harus bijak dan jangan mudah percaya," katanya.
Jika masih ditemukan prajurit maupun keluarganya yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, menurutnya akan tetap diterapkan sanksi serta proses hukum yang berlaku.
"Kan sudah disosialisasikan kepada keluarga prajurit, kalau masih ada yang (tidak bijak), ya prosesnya sama. Karena sudah diingatkan, peringatan dari surat telegram sudah berulang-ulang," katanya.
Sementara itu, ia menyebut Serda J saat ini tengah menjalani masa hukuman dengan ditahan di sel yang berada di satuannya, yakni Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) Bandung. Menurutnya Serda J akan ditahan selama 14 hari akibat istrinya berinisial L yang berkomentar sindiran terkait insiden yang menimpa Wiranto.
"Masing-masing satuan punya sel, itu kan tindakan disiplin, kewenangannya ada di komandan satuan, Serda J ditahan 14 hari," kata dia.
Baca juga: Akibat postingan medsos istri, jabatan Dandim Kendari disetahterimakan
Baca juga: Dosen UGM dukung pelaporan Hanum Rais soal cuitan di medsos ke polisi
Baca juga: Medsos picu perubahan beragama di Indonesia, kata peneliti Austria