Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, penambangan pasir atau Galian C di Kecamatan Leles dan Banyuresmi, Kabupaten Garut berbahaya sehingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan memberi izin harus mengevaluasi kembali agar tidak merugikan masyarakat Garut.
"Yang berbahaya itu di Leles serta Sukaraja (Kecamatan Banyuresmi)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk melakukan penelitian kawasan penambangan pasir dan batu di Garut.
"Sudah memberikan surat ke provinsi untuk melakukan proses penelitian," katanya.
Ia mengungkapkan, penambangan batuan atau Galian C di Garut cukup banyak di antaranya di Banyuresmi dan Leles yang saat ini menjadi perhatian Pemkab Garut karena lokasinya dinilai berbahaya.
Kewenangan memberi izin penambangan itu, kata dia, ada di Pemerintah Provinsi Jabar, sedangkan Pemkab Garut hanya berwenang mengontrol dan tidak memiliki kewenangan lebih.
"Galian C sekarang akan kita kontrol," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Garut tidak diam terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut telah diinstruksikan untuk mengawasi setiap lokasi penambangan di Garut.
"Saya instruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan penggunaan bahan peledak," katanya.
Baca juga: Polres Garut siap tindak penambangan pasir ilegal yang resahkan warga
Baca juga: Uu prihatin aktivitas penambangan pasir merusak gunung
Baca juga: Polres Garut segera tetapkan tersangka penambangan pasir