Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung, Oded M Danial akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Benny Bachtiar dalam perkara sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
Meski belum menerima surat putusan secara resmi dari PTUN, ia menyebut pihaknya akan melakukan banding lantaran putusan tersebut dianggap tak sesuai dengan prediksinya.
"Saya belum terima juga kan (suratnya), ketika saya terima baru saya sikapi, cuma ancang-ancang nya seperti itu (akan banding)," kata Oded di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu.
Sebelumnya, PTUN Bandung pada Selasa (1/10) memenangkan Benny Bachtiar yang menggugat Wali Kota Bandung karena melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Dalam gugatannya, pihak Benny menilai pelantikan tersebut tidak sesuai prosedur.
Bahkan PTUN memutuskan agar Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat pengangkatan sementara Benny sebagai Sekda Kota Bandung.
Dia mengaku heran dengan putusan tersebut, sebab menurutnya pihaknya melalui kuasa hukum telah memaparkan secara jelas pembelaan dalam persidangan.
"Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar, nampaknya dari para pakar itu sesuatu yang agak aneh," kata Oded.
Meski demikian, ia mengaku roda pemerintahan Kota Bandung saat ini tidak terganggu atas adanya putusan tersebut. Menurutnya Ema Sumarna yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pun masih bekerja seperti biasa.
"Pak Ema masih kerja, kan ini proses hukum masih berjalan, jadi kerja seperti biasa," katanya.
Baca juga: PTUN kabulkan gugatan Benny terkait sengketa jabatan Sekda Kota Bandung
Baca juga: 2.400 "gamers" asal Bandung daftar audisi First Warriors