Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, Salasa (4/11), memperkuat kerja sama hukum dan perlindungan aset melalui penandatanganan nota kesepahaman se-Jawa Barat di Kabupaten Bekasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang hadir pada penandatangan tersebut mengatakan bahwa Kolaborasi Pemkot Bandung dengan Kejari merupakan kelanjutan dari komunikasi yang telah terjalin sebelumnya.
“Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Kejar dalam hal pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pendampingan ini mencakup penyelesaian masalah terkait aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi prioritas untuk memastikan tata kelola pemerintahan tetap transparan dan akuntabel.
Farhan menambahkan bahwa Pemkot Bandung optimis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif melalui penandatangan PKS ini.
“Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi. Kolaborasi ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya"tambahnya.
Pemkot Bandung dan Kejari telah menjalin kerja sama hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sejak tahun 2024 untuk memperkuat perlindungan aset dan kebijakan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas.
Kerja sama tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman yang mencakup koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan.
Hal tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
