Jakarta (ANTARA) - Komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) yang terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu, akhirnya ditahan bersama kedua tersangka lainnya yakni July Jan Sambiran (suami Nunung) dan Hadi Moheriyanto (pemasok berperan sebagai kurir).
"Mulai hari ini yang bersangkutan dan kedua orang lainnya ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Pihak kepolisian mengungkapkan Nunung ditahan di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan dan suaminya sempat berusaha menghilangkan barang bukti.
"Kami temukan kegiatan yang kurang kooperatif saat penggeledahan yakni barang bukti narkoba sabu dua gram yang dibeli dari TB hari itu, sempat digunting dan dibuang ke dalam kloset, sementara yang ketemu adalah sisa sudah dipakai mereka berdua, JJ dan NN (Nunung)," ucap Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi yang sama.
Dari keterangannya, Nunung mengaku baru lima bulan menggunakan sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja.
Bahkan, polisi juga mengetahui bahwa Nunung sempat menggunakan narkotika jenis ekstasi pada 20 tahun yang lalu dan sempat berhenti sebelum menggunakan sabu sejak lima bulan lalu.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto (HD alias TB) yang ditangkap di lokasi yang sama.
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Dari hasil pemeriksaan, HD alias TB, diketahui bahwa sabu untuk Nunung berasal dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Nunung pesan sabu 10 kali dalam tiga bulan, polisi buru pemasoknya
Baca juga: Pelawak wanita Nunung ditangkap polisi terkait narkoba