Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Komedian Srimulat ,Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sesuai tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun penjara dengan ketentuan tetap menjalani rehabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Tri Retno alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing masing sama satu tahun enam bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani.
"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta Timur," kata hakim.
Majelis hakim memerintahkan supaya para terdakwa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Masing-masing selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," kata hakim.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Nunung dan suaminya, yakni perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Nunung dan suaminya divonis terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduannya melanggar Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba.
Usai membacakan tuntutannya majelis hakim memberikan waktu kepada Nunung dan suami untuk mendiskusikan dengan penasihat hukumnya dan meminta tanggapan jaksa.
Setelah diberikan waktu. Nunung dan suaminya menyatakan "pikir-pikir" dulu atas putusan majelis hakim tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga meminta waktu untuk "pikir-pikir" atas putusan majelis hakim.
Dalam sidang tuntutan Rabu (13/11) jaksa menuntut Nunung dan suaminya selama 1,5 tahun pidana penjara dipotong masa penahanan dengan ketentuan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Baca juga: Nunung dan suami minta keringanan hukuman
Baca juga: Siapa yang pertama kali mengajak pakai sabu, Nunung atau suami?
Nunung dan suami divonis sesuai tuntutan jaksa
Rabu, 27 November 2019 20:56 WIB