Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, menciduk tiga orang pelaku pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan mereka merupakan satpam atau petugas keamanan dari perusahaan yang kehilangan.
"Kita tangkap tiga pelaku pencurian dan satu orang penadah serta masih mengejar seorang lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.
Menurutnya tiga orang pelaku pencurian merupakan satpam atau petugas keamanan perusahaan yang mengalami kehilangan yaitu PT TLI.
Ketiga pelaku pencurian itu masing-masing berinisial AY (34), AA (35) dan YS (38), mereka merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
"Sedangkan satu orang lainnya yaitu berinisial DR (40) merupakan penadah barang hasil curian," tuturnya.
Selain itu petugas juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Majalengka.
Mariyono melanjutkan aksi kejahatan mereka terbongkar, ketika salah seorang karyawan PT.TLI, Agus Harja Mulyana diperintahkan oleh HO pusat untuk memproses pemilihan PCB Mother Bord.
Namun, setelah dilakukan proses pemilahan ternyata isi PCB mother Bord yang berada di dalam jumbo back sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar 15 ton Komponen PCB Mother Bord di Gudang Ewaste PT. TLI atau dengan kerugian materil sekitar Rp900 jutaan.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polres Majalengka tembak dua buronan pencuri
Baca juga: Bupati Majalengka: TMMD bisa bangkitkan infrastruktur perdesaan
Polisi Majalengka ciduk tiga satpam pelaku pencurian
Rabu, 17 Juli 2019 20:32 WIB