Garut (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan aturan untuk penyerapan dana zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten di Jabar maupun masyarakat umum harus dioptimalkan agar mampu menyerap zakat secara maksimal untuk kepentingan umat yang kurang mampu.
"Provinsi sudah ada tapi masih perlu optimalisasi, nanti setiap daerah harus membuat payung hukumnya," kata Wagub Jabar usai menghadiri Gebyar Baznas Jabar di Gedung Pendopo Garut, Rabu.
Ia menuturkan Pemerintah Provinsi Jabar akan melayangkan surat imbauan ke seluruh kota/kabupaten untuk membuat aturan tentang zakat agar penyerapannya bisa dilaksanakan secara maksimal.
Menurut dia, pembayaran zakat tidak hanya sebagai kesadaran umat, dan bagian dari ibadah, tetapi harus ada upaya pemaksaan dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
Apalagi selama ini, kata dia, potensi zakat dari kalangan ASN telah menjadi salah satu solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang kurang mampu.
"Di Jabar saja realisasi tahun kemarin Rp26 triliun dari zakat, setengahnya lebih dari APBD provinsi," katanya.
Ia menyampaikan, daerah yang telah cukup berhasil mengoptimalkan penyerapan zakat dari ASN yakni Pemerintah Kabupaten Garut, karena selama ini telah membuat aturan soal pembayaran zakat bagi ASN.
Menurut dia, daerah lain wajib mencontoh Kabupaten Garut yang sudah memiliki aturan soal zakat agar bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sosial maupun persoalan lainnya untuk kepentingan umat.
"Garut sudah terkumpul Rp2,5 miliar per bulan dari zakat ASN, kenapa tidak bupati/wali kota lain buat juga aturan," katanya.
Baca juga: Pemprov Jabar minta Pemkab Subang buat Perda Sawah Abadi
Baca juga: Potensi zakat fitrah di Garut diperkirakan Rp63 miliar