Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menyelamatkan 19 anak dibawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berkat adanya laporan dari para orang tua.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari ibu-ibu yang mengaku anaknya dibawa menggunakan mobil oleh seseorang tidak dikenal," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Senin.
Dari keterangan ibu-ibu yang melapor, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus tersebut dan ternyata korban dibawa oleh seorang mucikari ke dua tempat berbeda.
Setelah itu lanjut Yoris, pihaknya melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan didapati ada 19 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
"Sepuluh di antaranya merupakan warga Kabupaten Indramayu, sisanya dari Purwakarta," ujarnya.
Ke 19 korban tersebut yang berhasil diselamatkan dari kejahatan perdagangan orang masing-masing berinisial AS (16), DM (15), RNA (16), WR (12), AF (14), AE (14), KS (17), KW (17), SN (12) dan IN (14) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Sedangkan sembilan orang lainnya dari Purwakarta yaitu ND (16), HN (16), SV (17), AL (17), YP (14), SS (16), RPD (15), FB (15) dan AN (15).
"Mereka semua kita selamatkan saat dijajakan pemilik kafe untuk menemani para lelaki hidung belang," tuturnya.
Dari kasus TPPO ini, Polres Indramayu menciduk tiga pelaku, di mana mereka bermoduskan akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.
"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), ujarnya.
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap mahasiswa penjual ganja kering
Baca juga: Polres Indramayu razia tempat hiburan malam cegah narkoba
Polres Indramayu selamatkan 19 anak dibawah umur dari perdagangan orang
Selasa, 16 Juli 2019 5:57 WIB