Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Pansus IV yang membahas Raperda Penyelengaraan Kesehatan msaat ini sedang mengkaji biaya pengobatan kesehatan jiwa.
Dia mengatakan, kajian terkait usulan pembebasan biaya kesehatan jiwa tersebut diperuntukkan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Provinsi Jawa Barat.
"Jadi kami ingin memasukan hal ini dalam Raperda, kalau bisa digratiskan secara total kita gratiskan," kata Daddy.
Menurut dia, hampir 2.000 pasien pertahun melakukan rawat inap dan sekitar 35.000 pasien melakukan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.
Ia menilai, jumlah tersebut cukup besar sehingga pelayanan yang harus diberikan pun cukup banyak.
"Kami ingin tak cuma mengurangi tapi menyembuhkan orang dari penyakit yang luar biasa. Kita ingin (mereka) sehat seperti sediakala, tetapi hal tersebut membutuhkan biaya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga ingin dari pasal perpasal dalam Raperda tersebut dapat disempurnakan.
"SDM harus dibenahi, kemudian pembiayaan gratis mutlak, dan urusan lain-lainnya akan coba kita bicarakan. Untuk selanjutnya kita akan gali lebih dalam sehingga kajiannya akan lebih komprehensif," kata dia.
Baca juga: Jabar provinsi pertama punya Perda Kesehatan Jiwa
Baca juga: DPRD Jabar: Raperda Penyelenggaran Kesehatan Jiwa disahkan Februari