Bandung (Antaranews Jabar) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa akan segera disahkan pada awal Februari 2018 dalam Rapat Paripurna.
"Alhamdulillah, Kemendagri sudah mensahkan sehingga Raperda Penyelenggaran Kesehatan Jiwa ini, Insha Allah akan kami sahkan pada rapat paripurna pada awal bulan depan (Februari), tanggal 5," kata Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu.
Menurut dia, setelah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna maka Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap perda itu maksimal selama 15 hari.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat itu menjelaskan raperda itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi di provinsi.
Abdul Hadi menuturkan saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jawa Barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).
"Dan mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelendang di jalan-jalan. Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa," kata dia.
Oleh karena itu, melihat kondisi tersebut maka digagaslah Raperda tentang Penyelenggaran Kesehata Jiwa.
Dia mengatakan raperda itu sebenarnya telah disusun sejak 2013 namun pembahasannya memerlukan waktu cukup lama di tingkat kementerian.
"Kami berharap dengan disahkannya raperda ini menjadi perda maka semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik," kata dia.
Abdul Hadi mengatakan Raperda tentang Penyelenggaran Kesehatan Jiwa ini berawal dari banyaknya kasus gangguan jiwa di Provinsi Jawa Barat yang belum tertangani.
Fasilitas kesehatan jiwa di Provinsi Jawa Barat dinilai masih kurang seperti keberadaan rumah sakit yang hanya ada di di Bandung, serta sumber daya manusia seperti dokter jiwa juga masih minim.
Raperda itu merupakan upaya pemerintah dalam hal perluasan pelayanan kesehatan jiwa dengan memberikan masukan kepada Pemprov Jawa Barat agar bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk menangangi masalah kejiwaan.
Ia menambahkan di daerah terpencil masih ada anggapan warga bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa harus dikucilkan karena berbahaya, padahal pendapat tersebut keliru.