Bandung (Antaranews Jabar) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
"Alhamdulillah hari ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa disahkan menjadi perda maka kita menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda tentang Kesehatan Jiwa," kata Ineu Purwadewi Sundari di Kota Bandung, Senin.
Senin sore, DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan lima raperda menjadi perda melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, salah satunya raperda yang disahkan menjadi perda adalah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
Ineu mengaku lega dapat menuntaskan raperda tersebut karena dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengesahkannya menjadi perda.
"Sekali lagi alhamdulillah, akhirnya disahkan juga raperda ini menjadi perda karena ini merupakan "tunggakan" dari periode sebelumnya," kata dia.
Politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat itu berharap dengan adanya perda ini maka semua fasilitas dan tunjangan untuk masyarakat yang memiliki gangguan jiwa akan lebih baik.
"Dan yang harus diperhatikan adalah saat ini salah satu isu yang penting untuk diperhatikan adalah terkait kesehatan jiwa masyarakat. Ini juga sebagai upaya preventif Jabar sebagai wilayah dengan penduduk yang banyak jangan sampai ada masalah kesehatan jiwa," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menambahkan setelah disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna maka Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap perda itu maksimal selama 15 hari.
Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat itu menjelaskan raperda itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan perlu dispesifikkan sesuai kondisi di provinsi.
Abdul Hadi menuturkan saat ini ada sekitar 72 ribu warga Jawa Barat yang dinyatakan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMJ).
"Dan mereka ini salah satunya orang penderita kejiwaan yang menggelandang di jalan-jalan. Ini ternyata belum ada payung hukum penanganannya secara spesifik seperti apa," kata dia. *