Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut terus mendalami kasus ayah yang berbuat asusila terhadap anak gadisnya di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mencari fakta baru yang disinyalir masih ada korban lain akibat perbuatannya itu.
"Kami dari kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, jajaran Reskrim Polres Garut telah memeriksa tersangka Ujang Abdul Rosyad (42) yang telah berbuat asusila terhadap anak gadisnya berusia 16 tahun selama empat tahun, bahkan sampai anaknya melahirkan.
Kepolisian, kata dia, tidak hanya memeriksa korban pertama, tetapi melakukan pemeriksaan juga terhadap anak lainnya atau adik korban dengan melakukan visum pada bagian kewanitaannya.
"Hasilnya diduga pelaku ini tidak hanya satu kali saja melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya yang ketiga," kata Maradona.
Ia menyampaikan, jajarannya kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dengan bukti baru hasil visum anaknya yang lain, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan juga kepada anaknya yang lain waktu masih kelas 5 SD.
Namun pengakuan tersangka itu, kata dia, anaknya yang lain itu dilakukan tidak seperti anak gadisnya yang pertama, tetapi hanya dilakukan di bagian luarnya saja.
Ia menambahkan, aksi kejahatan ayah kandung itu dilakukan di rumah panggungnya yang tinggal dalam satu kamar.
Tersangka, lanjut dia, melakukan perbuatannya itu dengan ancaman dan tekanan terhadap korban hingga akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
"Ini masih terus kita dalami bekerja sama dengan pegiat sosial agar hal-hal yang mempengaruhi kejiwaan korban bisa diobati," katanya.
Baca juga: P2TP2A Garut siap memulihkan psikis korban asusila oleh ayahnya
Baca juga: Polres Garut tangkap ayah berbuat asusila terhadap anaknya hingga hamil
Polres Garut dalami kasus ayah tersangka asusila terhadap anaknya
Senin, 8 Juli 2019 17:05 WIB