Depok (ANTARA) - Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Depok yang telah mengesahkan tiga raperda menjadi perda tersebut. Ke depannya, tiga perda ini akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Depok.
Adapun tiga raperda yang sudah disahkan, yaitu Perda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perda tentang Perizinan dan Non Perizinan, dan Perda tentang Kota Cerdas.
"Semoga dengan disahkan tiga perda ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih baik. Kemudian, pembangunan dapat terus berkembang di Depok," katanya pula.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yetty Wulandari mengatakan pengesahan tiga raperda tersebut sudah melalui berbagai proses tahapan pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Depok.
Selain itu, katanya lagi, juga sudah dilakukan studi banding dengan wilayah lain terkait raperda serupa sebagai acuan penyusunan perda.
"Melalui Pansus DPRD sudah dilakukan berbagai pembahasan serta penyusunannya, sehingga ketiga raperda ini disahkan menjadi perda," ujarnya lagi.
Baca juga: Foodcourt ITC Depok terbakar akibat tabung gas bocor
Baca juga: PPDB tingkat SMP di Depok terapkan zonasi kombinasi