Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut terus menyelidiki lebih dalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran dan Biaya Operasional DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tahapan penyelidikan memeriksa sejumlah saksi termasuk pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Garut.
"Periksa dari bawah, kita cari dua alat bukti, kalau lebih, lebih bagus," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Dodi Witjaksono kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Garut saat ini masih memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui tentang penggunaan anggaran negara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Tingkatan penanganan kasusnya, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan, belum pada ke tingkat penyidikan.
"Masih dalam penyelidikan, belum sampai penyidikan," katanya.
Ia mengungkapkan, upaya pemeriksaan terhadap saksi tersebut untuk mengumpulkan data yang bisa dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus tersebut.
Jika sudah ada dua alat bukti, kata dia, maka kasus tersebut statusnya bisa ditingkatkan hingga ke penyidikan dan penuntutan di pengadilan.
Ia menambahkan, saat ini Kejaksaan Negeri Garut belum dapat memberikan keterangan secara jelas karena masih dalam tahap penyelidikan, jika sudah tahap penyidikan akan disampaikan kepada publik.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi tidak bisa dilakukan secara buru-buru, butuh waktu untuk bisa mengungkapnya dengan tahapan awal mendapatkan dua alat bukti yang kuat.
"Kalau sudah lengkap kita akan sampaikan," katanya.
Baca juga: DPRD desak RSUD Garut bisa terintegrasi dengan PSC
Baca juga: Periksa kejiwaan guru penganiaya murid, kata Legislator Garut
Kejaksaan dalami kasus dugaan korupsi di DPRD Garut
Kamis, 27 Juni 2019 19:01 WIB