Cirebon (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, selama tahun 2018 telah melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebanyak 34 perkara.

"Pelanggaran yang kami tindak itu ada yang hasil temuan dan juga laporan," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin di Cirebon, Sabtu.

Joharudin mengatakan seluruh pelanggaran yang ditangi selama 2018, mencakup pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Cirebon hingga Pemilihan Umum 2019.

Dia menjelaskan pada pelaksanaan Pilwalkot Cirebon, Bawaslu menangani sebanyak 30 pelanggaran, baik itu dari laporan maupun temuan.

"Yang kami temukan ada 25 perkara dan lima pelanggaran lainnya merupakan laporan," ujarnya.

Sementara pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 lanjut Johar, sudah tercatat empat pelanggaran. Yaitu tiga pelanggaran administrasi dan satu penyelesaian sengketa.

Johar memastikan dalam setiap tahapan Pemilu 2019, Bawaslu Kota Cirebon selalu menyelenggarakan rakernis, simulasi dan evaluasi internal bersama jajaran pengawas berkaitan wewenang serta tupoksi.

Bahkan, roadshow pun dilakukan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama intensif dengan Pemda dan stakeholder lainnya.

"Dalam hal pencegahan, kami selalu mensosialisasikan peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi kelembagaan dengan pemangku kepentingan serta meningkatkan partisipasi masyarakat," katanya.

Baca juga: Sumbangan dana kampanye pasangan 01 Rp0, pasangan 02 tak ada laporan

Baca juga: Tim gabungan Cirebon bersihkan rumah terdampak puting beliung


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019