Cianjur (Antaranews Jabar)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, memastikan seluruh buruh di wilayah tersebut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.
Pengawasan hingga melayangkan surat ke seluruh perusahaan telah dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan atau sampai tidak terbayarkannya hak buruh menjelang hari raya.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Dwi Ambar melalui Sekretaris Disnakertrans, Heri Suparjo di Cianjur Jumat, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir di Cianjur tidak muncul permasalahan terkait terlambat atau tidak terbayarkannya THR.
"Masalahan THR sudah ada ketentuannya, tidak boleh ditunda apalagi tidak dibayarkan. Makanya kami selalu ingatkan dan tekankan dibayarkan tepat waktu," katanya.
Bahkan sejak jauh hari, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih kurang 200 perusahaan besar dan menengah di Cianjur, guna memberikan pengarahan termasuk memberikan surat edaran ke perusahaan.
"Kemarin sudah dikumpulkan untuk diberi pengarahan, semuanya sudah paham dan akan membayarkan tepat waktu pada seluruh pegawai yang masuk ketentuan penerima THR," katanya.
Dia menambahkan, untuk pembayaran THR paling telat diberikan sepekan sebelum hari raya atau dihitung pada lebaran tahun ini yang jatuh pada pertengahan Juni, THR sudah harus diberika hari ini.
"Kalau ada perusahaan yang membandel atau melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR, kami sudah menyiapkan posko pengaduan. Namun melihat sanksi yang dijatuhkan kami optimis seluruh perusahaan tidak akan melakukan pelanggaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Pengawasan hingga melayangkan surat ke seluruh perusahaan telah dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan atau sampai tidak terbayarkannya hak buruh menjelang hari raya.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Dwi Ambar melalui Sekretaris Disnakertrans, Heri Suparjo di Cianjur Jumat, mengatakan sejak beberapa tahun terakhir di Cianjur tidak muncul permasalahan terkait terlambat atau tidak terbayarkannya THR.
"Masalahan THR sudah ada ketentuannya, tidak boleh ditunda apalagi tidak dibayarkan. Makanya kami selalu ingatkan dan tekankan dibayarkan tepat waktu," katanya.
Bahkan sejak jauh hari, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih kurang 200 perusahaan besar dan menengah di Cianjur, guna memberikan pengarahan termasuk memberikan surat edaran ke perusahaan.
"Kemarin sudah dikumpulkan untuk diberi pengarahan, semuanya sudah paham dan akan membayarkan tepat waktu pada seluruh pegawai yang masuk ketentuan penerima THR," katanya.
Dia menambahkan, untuk pembayaran THR paling telat diberikan sepekan sebelum hari raya atau dihitung pada lebaran tahun ini yang jatuh pada pertengahan Juni, THR sudah harus diberika hari ini.
"Kalau ada perusahaan yang membandel atau melakukan pelanggaran terkait pembayaran THR, kami sudah menyiapkan posko pengaduan. Namun melihat sanksi yang dijatuhkan kami optimis seluruh perusahaan tidak akan melakukan pelanggaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018