antarajabar - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, memberikan peringatan keras pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal walau pun instansi itu   belum memutuskan bentu sanksi untuk perusahaan yang kedapatan bertindak seperti itu.

"Lima orang TKA ilegal yang diamankan beberapa hari yang lalu belum dikenai sanksi apapun karena mereka masih diproses tim gabungan bersama imigrasi. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terkait unsur kesalahannya," kata Sekretaris Disnakertrans Cianjur Heri Suparjo di Cianjur, Selasa, mengatakan, meskipun .

Selama ini, tutur dia, Disnaker Cianjur ingin segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai dengan prosesnya termasuk turun langsung ke lapangan terlebih dahulu sebelum imigrasi turun tangan.

Menurut dia,  Disnakertrans hanya berwenang terkait izin pekerjaan karena izin TKA ada di kementerian, sedangkan disnakertrans hanya memberikan rekomendasi perpanjangan izin yang habis untuk TKA legal.

Dia mengatakan, persoalan TKA seharusnya menjadi tugas bersama, terutama setelah adanya kebijakan bebas visa dari pemerintah pusat. "Seluruh pihak dapat mengawasi dengan seksama kedatangan turis yang bisa menyalahgunakan kunjungan wisata  untuk bekerja," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017