Antarajabar.com - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Jabar, belum memasukan restibusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai potensi pendapatan karena belum adanya dasar hukum yang kuat meskipun Disnakertrans menyatakan Peraturan Daerah tentang IMTA sudah rampung.
Kepala BPPD Cianjur, Atte Adha Kusdinan, di Cianjur, Selasa, mengatakan, retibusi penggunaan TKA, berpengaruh dan menambah pendapatan daerah, namun pihaknya belum memasukan potensi tersebu karena belum ada dasar hukum."Untuk saat ini potensi yang ada untuk PAD tetap pada potensi yang sudah ada sebelumnya," kata Atte.
Semenara Disnakertrans Cianjur, menyatakan mulai pertengahan 2017, TKA yang bekerja di Cianjur dapat dikenakan retribusi karena regulasi tentang TKA sudah selesai dan memasuki masa implementasi.
Sekretaris Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan, Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah melewati evaluasi di tingkat Propinsi Jabar dan telah sah pada 29 Desember 2016."Diundangkan sejak 2015 dan 2016 sudah selesai evaluasi, tingal penerapan," katanya.
Dia menjelaskan, meskipun sudah dapat diimplementasikan, Cianjur belum bisa menyerap retribusi dari TKA karena potensi dan penetapan anggaran sudah dilakukan sebelum regulasi disahkan."kemungkinann pada perubahan restibusi TKA baru bisa masuk jadi pendapatan Asli Daerah (PAD) tepatnya Juni atau Juli," katanya.
Dibuatnya regulasi tersebut merupakan masukan dari badan Pemeriksa keuangan (BPK), dimana Cianjur setiap tahunnya kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 miliar dari TKA yang retribusinya tidak masuk. Sehingga pihaknya membuat regulasi dan telah disahkan, meskipun teknis dan opwrasionalnya akan dijelaskan dalam peraturan bupati, termasuk pembentukan tim untuk monitoring dan pengendalian IMTA.
Kepala Bidang Data Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muzani Saleh, mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, daereah baru dapat menarik retribusi dari TKA setelah melakukan perpanjangan, dimana sepanjang tahun 2016, ada 45 TKA yang melakukan perpanjangan.
"Nilai Retribusi yang diambil dari setiap TKA sebesar 100 dolar amerika, dimana dana tersebut ditanggung pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut. Kalau sudah ada regulasinya bisa ditarik karena PAD yang dihasilkan cukup tinggi. Setahun per orang bisa mencapai 1.200 Dolar Amerika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
Kepala BPPD Cianjur, Atte Adha Kusdinan, di Cianjur, Selasa, mengatakan, retibusi penggunaan TKA, berpengaruh dan menambah pendapatan daerah, namun pihaknya belum memasukan potensi tersebu karena belum ada dasar hukum."Untuk saat ini potensi yang ada untuk PAD tetap pada potensi yang sudah ada sebelumnya," kata Atte.
Semenara Disnakertrans Cianjur, menyatakan mulai pertengahan 2017, TKA yang bekerja di Cianjur dapat dikenakan retribusi karena regulasi tentang TKA sudah selesai dan memasuki masa implementasi.
Sekretaris Disnakertrans Cianjur, Heri Suparjo, mengatakan, Peraturan Daerah tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah melewati evaluasi di tingkat Propinsi Jabar dan telah sah pada 29 Desember 2016."Diundangkan sejak 2015 dan 2016 sudah selesai evaluasi, tingal penerapan," katanya.
Dia menjelaskan, meskipun sudah dapat diimplementasikan, Cianjur belum bisa menyerap retribusi dari TKA karena potensi dan penetapan anggaran sudah dilakukan sebelum regulasi disahkan."kemungkinann pada perubahan restibusi TKA baru bisa masuk jadi pendapatan Asli Daerah (PAD) tepatnya Juni atau Juli," katanya.
Dibuatnya regulasi tersebut merupakan masukan dari badan Pemeriksa keuangan (BPK), dimana Cianjur setiap tahunnya kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 miliar dari TKA yang retribusinya tidak masuk. Sehingga pihaknya membuat regulasi dan telah disahkan, meskipun teknis dan opwrasionalnya akan dijelaskan dalam peraturan bupati, termasuk pembentukan tim untuk monitoring dan pengendalian IMTA.
Kepala Bidang Data Sistem Informasi, Peningkatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muzani Saleh, mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, daereah baru dapat menarik retribusi dari TKA setelah melakukan perpanjangan, dimana sepanjang tahun 2016, ada 45 TKA yang melakukan perpanjangan.
"Nilai Retribusi yang diambil dari setiap TKA sebesar 100 dolar amerika, dimana dana tersebut ditanggung pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut. Kalau sudah ada regulasinya bisa ditarik karena PAD yang dihasilkan cukup tinggi. Setahun per orang bisa mencapai 1.200 Dolar Amerika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017