Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengoptimalkan potensi lahan parkir kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang ditargetkan mencapai Rp2 miliar dari retribusi parkir pada2024.
"Kita harapkan potensi-potensi itu bisa digali karena dengan tambahan dari parkir ini tentu bisa membangun Garut," kata Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin usai meninjau Operasi Patuh Lodaya di Jalan Rumah Sakit, Garut, Jabar, Rabu.
Ia menuturkan Pemkab Garut terus melakukan penyisiran kawasan publik yang memiliki potensi untuk dijadikan sumber PAD dari retribusi parkir, jika ada akan diterbitkan surat keputusan tersebut untuk dasar pemungutan retribusinya.
Setiap ruang publik, kata dia, ada aturannya untuk dijadikan area parkir kendaraan yang hasilnya harus berkontribusi terhadap PAD yang selanjutnya untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Garut.
"Kalau ke dalam ruang publik itu ada aturannya, tidak bisa kita memungut untuk kita, jadi harus ada aturannya," katanya.
Ia mengatakan daerah yang berpotensi untuk diberlakukan retribusi parkir yakni semua ruang publik atau jalan raya, begitu juga area terbuka lainnya bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir.
Namun, kata dia, ada juga area publik seperti tempat pelayanan publik yang tidak boleh diberlakukan pemungutan parkir, apalagi keuntungannya untuk perorangan atau suatu lembaga yang tidak masuk pada PAD Garut.
"Jadi kalau di layanan publik itu tidak boleh memungut parkir karena kalaupun itu kewenangan Dishub, nanti itu harus hasilnya, harus menjadi PAD, tidak boleh untuk perorangan atau suatu lembaga," katanya.