Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencatat penarikan retribusi yang dihimpun dari penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) di wilayahnya sudah 20,65 persen hingga Mei 2024, dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,4 miliar.
“Kami mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PTKA di Kabupaten Majalengka sudah sebesar Rp905,465 juta,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Kamis.
Baca juga: Pemkab Majalengka minta perusahaan bangun rumah subsidi untuk karyawan
Baca juga: Pemkab Majalengka minta perusahaan bangun rumah subsidi untuk karyawan
Dedi mengatakan penarikan retribusi PTKA di Majalengka, mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8/2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa setiap TKA yang dipakai di suatu daerah, bakal dikenakan tarif retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan.
Menurut dia, potensi pemungutan retribusi sebesar Rp4,4 miliar dari PTKA ini bisa terserap seluruhnya sampai akhir 2024 sehingga PAD di Majalengka pun bertambah.
“Untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor ini, kami menerapkan sistem digital pembayaran retribusi PTKA,” katanya.
Selain sistem digital, kata Dedi, pihaknya sedang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Majalengka agar mereka secara tertib membayar retribusi tersebut.