Antarajabar.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Iman Alirahman menyatakan para pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terancam diberi sanksi penurunan pangkat dan pemberhentian.
        
"Hukumanya bisa jadi sampai penurunan pangkat dan pemberhentian," kata Iman kepada wartawan di Garut, Rabu.
        
Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut masih menunggu proses penanganan hukum terhadap para pegawai yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, Senin (6/2).
         
Ia mempersilahkan Tim Saber Pungli untuk memproses dugaan adanya pungutan liar di kantor tersebut.
        
"Kita sedang menunggu laporan resmi yang menyangkut fakta hukumnya," katanya.
        
Ia menyampaikan, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan pegawai di dinas tersebut, tentunya akan ada sanksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
        
Ia menyebutkan, sanksi yang akan menjerat pegawai pemerintah yakni ada kategori ringan, sedang dan berat.
        
"Kalau sanksi ringan sesuai PP 53 dilakukan peneguran kalau sedang diturunkan dari jabatanya, berat diberhentikan," katanya.
        
Berbeda dengan pegawai berstatus tenaga kerja kontrak, kata Iman, dapat diberhentikan dan tidak lagi diperpanjang kontraknya.
        
Sanksi tersebut, lanjut dia, akan diterapkan jika perbuatannya berulang kali dan tidak mematuhi teguran larangan pungutan liar oleh atasannya.
        
"Bagaimana perbuatan tersebut apakah dilakukan berulang-ulang atau sudah diperingati atau tidak sama atasannya," kata Iman.
        
Ia menambahkan, sanksi juga akan diberlakukan pada kepala dinasnya jika terbukti terlibat melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
        
"Termasuk kadisnya, karena hukum itu tidak mengenal siapa-siapa," katanya.
        
Sebelumnya, polisi dan Tim Saber Pungli melakukan penggerebekan terhadap Kantor Disdukcapil Garut, Senin (6/2) dan menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pembuatan akta kelahiran.
        
Polisi lalu membawa 10 pegawai termasuk jabatan kepala bidang dan satu orang masyarakat ke Polres Garut untuk dimintai keterangan.
        
Hasil operasi tangkap tangan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017