Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima 45 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Karawang.
Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei, di Karawang, Kamis, menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
"Semua laporan yang datang ke Bawaslu kami terima, untuk selanjutnya dianalisa dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Laporan itu kebanyakan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara, kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, dan lain-lain.
Selain menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu Karawang juga menangani sejumlah temuan pelanggaran dan informasi awal mengenai adanya dugaan pelanggaran pilkada.
Temuan dan informasi awal yang ditangani itu berasal dari hasil pengawasan jajaran pengawas di Bawaslu Karawang serta berawal dari pemberitaan di media massa.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, melakukan kajian, serta menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Karawang, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian laporan itu diregister dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang diteruskan ke proses penyidikan.n Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024