Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan belum ada laporan dugaan pelanggaran politik uang maupun pelanggaran lainnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di kota tersebut.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan dugaan politik uang, pelanggaran administratif, maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin dalam keterangannya di Cirebon, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran tersebut seharusnya dilaporkan pada hari pencoblosan. Namun, Bawaslu Kota Cirebon hingga kini tidak menerima laporan semacam itu.
Jika ada laporan dugaan pelanggaran administrasi maupun politik uang, pihaknya tetap menerima dan menindaklanjutinya sesuai arahan Bawaslu Jawa Barat.
"Kami berkomitmen untuk tetap menerima dan menindaklanjuti laporan sebagai dugaan (pelanggaran) administrasi lainnya," katanya.
Joharudin mengatakan bahwa Bawaslu Kota Cirebon telah mengupayakan langkah pencegahan secara maksimal. Misalnya, sebanyak 60 surat imbauan dikeluarkan kepada berbagai pihak, termasuk untuk tim pemenangan masing-masing pasangan calon.
Langkah tersebut, lanjut dia, diikuti juga dengan berbagai sosialisasi intensif mengenai regulasi pilkada yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kami percaya minimnya laporan ini menunjukkan efektivitas pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu," tuturnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menyebutkan terdapat beberapa temuan atau kendala dalam pemungutan suara pilkada yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Ia menyebutkan salah satu permasalahan terjadi di Kecamatan Harjamukti. Ada sebuah tempat pemungutan suara (TPS) menolak melayani pemilih yang datang di luar waktu yang tercantum pada Formulir C6.
Sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI, kata dia, ketentuan waktu pada Formulir C6 bersifat imbauan. Artinya pemilih masih bisa dilayani sepanjang mereka hadir di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, lima pemilih sempat tidak dilayani. Bawaslu segera menyelesaikan permasalahan itu sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih.
Di tempat lain, Bawaslu Kota Cirebon juga menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS pada Kecamatan Kejaksan.
"Melalui koordinasi antara pengawas TPS, pengawas kelurahan, kecamatan, dan Bawaslu Kota Cirebon, masalah ini dapat diatasi dengan memanfaatkan surat suara dari TPS sekitar," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024