Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebut pihaknya mempercayakan sepenuhnya dugaan pelanggaran netralitas ASN di sejumlah daerah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.

Di mana, berdasarkan hasil data dari Bawaslu Jabar, didapati ada tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN dan satu pelanggaran netralitas kepala desa, yakni di Cianjur dan Indramayu.

"Kita tunggu Bawaslu. Kita serahkan ke Bawaslu. Itu sudah kewenangan Bawaslu, kita tunggu. Kami mendukung upaya Bawaslu menegakkan netralitas ASN ini," ujar Bey di Bandung, Selasa.

Dia mengatakan sejak awal pihaknya telah berulangkali mengingatkan terkait netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.

"Kami sudah ingatkan berkali-kali jangan sampai berpihak dan memihak, bahkan harus netral dan secara tegas memperlihatkan netral. Selama kampanye harus netral dan kelihatan netral. Jadi Bawaslu proses, tentunya sudah ada bukti dan sudah ada laporan," ucapnya.

Adapun mereka yang terbukti melanggar kata Bey, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan takaran pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang diberikan, tambah Bey, bisa bermacam-macam, tergantung dari hasil pemeriksaan Bawaslu, yakni bisa berupa teguran, bahkan sampai pemberhentian.

"Kami sudah ingatkan karena saat ini tidak mungkin, gampang terberitakan. Jaga sikap, betul-betul harus netral. Pertimbangkan juga kalau ada acara atau apapun," tuturnya.


 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024