Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, melarang partai politik (parpol) melakukan kampanye menjelang tahap pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) di daerah tersebut.
“Peserta pemilu dalam hal ini parpol tidak boleh melakukan kampanye menjelang pelaksanaan PSU,” kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin.
Ia menyampaikan larangan ini sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 66/2024. Sesuai regulasi tersebut setiap parpol tidak diperkenankan berkampanye secara lisan, tulisan dan lain sebagainya.
Selain kampanye, kata dia, Bawaslu Kota Cirebon sudah memberikan himbauan terhadap parpol untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politic, sebelum dan saat PSU.
“Secara konteks pengawasan, kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah potensi pelanggaran. Selain larangan melakukan kampanye, juga dilarang melakukan money politic,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Kota Cirebon siap mengawasi tahap PSU, yang dijadwalkan digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Pegambiran pada Sabtu (29/6).
Dalam pelaksanaan PSU tersebut, menurut dia, Bawaslu Kota Cirebon telah mendata sebanyak 249 pemilih yang akan menyalurkan hak suara di TPS 62 itu.
Fajri menekankan pelaksanaan PSU di Kota Cirebon agar dilakukan secara benar, serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk pengawasan, kami sudah memerintahkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hampir setiap hari dilakukan monitoring, khususnya di wilayah yang melaksanakan PSU,” tuturnya.
Ia menambahkan pengawasan secara melekat pun dilakukan pada proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) di Kota Cirebon pada Kamis (27/6).
Fajri menyebutkan tahap PUSS dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan parpol guna memastikan prosesnya berjalan lancar.
“PUSS dilaksanakan di TPS 14 Panjunan. Kami himbau parpol bisa menghadirkan saksi yang paham mengenai regulasi kepemiluan,” ucap dia.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan PUSS dalam pemilihan legislatif di daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Cirebon karena persoalan surat suara robek.
Perintah tersebut merupakan amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024