Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menggagalkan upaya 16 pelaku yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, hingga obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya.
 
"Seluruh pelaku dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata mereka menjadi pengedar selama 1 bulan sampai dengan 1 tahun," kata Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro dalam konferensi pers di Cirebon, Jumat.

Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap 3 pelaku pengoplos gas elpiji subsidi
 
Dikatakan pula bahwa pelaku diringkus di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon. Penangkapan terhadap pelaku saat mereka melakukan transaksi dengan calon pelanggan selama periode Januari sampai dengan Februari 2024.

Wakapolres lantas inisial tersangka, yakni FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29), ST (42), RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23), MD (26), dan IM (38).
 
"Jumlah tersangka ada 16 orang. Pengungkapan kasus ini berkat adanya 15 laporan yang masuk kepada kami terdiri atas empat perkara sabu-sabu, satu perkara tembakau sintetis (gorilla), dan 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Polres Cirebon Kota turut menyita sejumlah paket narkotika yang siap edar untuk barang bukti.

Kompol Rizky menjelaskan bahwa barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu seberat 65 gram, satu paket tembakau sintetis dengan berat 23 gram, serta 5.085 butir obat terlarang.
 
Berdasarkan jumlah barang bukti itu, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 orang yang terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
 
Untuk modusnya, menurut dia, masih sama, yakni dengan sistem tempel.

"Dari 16 orang yang ditangkap, ada salah satu pelaku merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama," jelasnya.
 
Ia menegaskan bahwa tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diungkapkan pula bahwa setiap pelaku dijerat pasal berbeda sesuai dengan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan.
 
Untuk perkara sabu-sabu serta tembakau sintetis, kata dia, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
 
Pelaku kasus obat terlarang, lanjut dia, dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Baca juga: Polres Cirebon Kota sebut kasus tindak pidana turun 19,84 persen

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024