Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum juga dipertahankan sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) tetap sebesar 6,75 persen.
"Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Yudhi menuturkan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS pertahankan suku bunga penjaminan di level 4,25 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024