Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti perbankan belum sepenuhnya menyesuaikan tingkat suku bunga simpanan dengan tren penurunan tingkat bunga penjaminan periode November 2020.
“LPS terus mencermati respons penurunan suku bunga simpanan antar kelompok BUKU bank yang cenderung bervariasi,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih dalam jumpa pers virtual bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.
Pada periode November 2020 hingga Januari 2021, tingkat bunga penjaminan tetap dipertahankan masing-masing untuk simpanan rupiah sebesar 4,5 persen.
Kemudian simpanan valuta asing, lanjut dia, tingkat bunga penjaminannya sebesar 1 persen dan simpanan rupiah di BPR mencapai 7 persen.
Total sepanjang 2020, LPS menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 150 basis poin dan penurunan masih akan berpotensi dilakukan penyesuaian karena ada ruang penyesuaian terhadap bank.
“LPS akan terus mencermati ruang untuk mengevaluasi tingkat bunga penjaminan lebih lanjut sebelum periode reguler Mei 2021 dengan memperhatikan perkembangan dana dan informasi terkini dari aspek makro ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan perbankan,” katanya.
Sementara itu, terjaganya likuiditas perbankan mendorong tren penurunan suku bunga terus berlanjut di sepanjang kuartal IV-2020 hingga awal 2021.
Lana menambahkan rata-rata suku bunga simpanan rupiah turun 50 basis poin atau 0,5 persen menjadi 4,52 persen dan untuk valuta asing turun 13 basis poin menjadi 0,64 persen.
LPS turut mendorong likuiditas di industri perbankan sesuai kewenangannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui bunga penjaminan yang rendah dan melihat peluang penurunan tingkat bunga penjaminan lebih lanjut.
Kondisi itu, kata dia, dengan memperhatikan sektor finansial serta relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan sampai periode pembayaran semester II-2021.
LPS telah menjamin 99,91 persen rekening atau setara 350.023.911 rekening per Desember 2020.
Besaran nilai simpanan yang dijamin mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank yang setara 33,8 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional tahun 2019 dan angka itu di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
Baca juga: LPS pangkas bunga penjaminan 50 basis poin untuk simpanan rupiah
Baca juga: LPS: Bunga penjaminan rupiah di bank umum tetap 5,25 persen
Baca juga: LPS turunkan bunga penjaminan 25 basis poin jaga likuiditas perbankan