Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum di level 4,25 persen.
“Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di level 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perkreditan rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen.
Ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2023.
Purbaya menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan.
Tingkat suku bunga penjaminan dipertahankan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi serta sentimen negatif gejolak perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.