Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menugaskan pengawas pemilu kecamatan melakukan pendataan terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.

"Kami masih menunggu pendataan yang dilakukan panwascam di masing-masing kecamatan karena tercatat banyak APK yang terpasang di lokasi terlarang termasuk di paku di pohon dan terpasang di pertigaan dan perempatan jalan serta jalan nasional," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan di Cianjur, Minggu (21/1).

Ia menjelaskan meski telah disosialisasikan lokasi yang terlarang dipasangi APK pada pengurus partai politik dan peserta Pemilu 2024, namun masih banyak yang melanggar sehingga beberapa waktu lalu, panwascam dan Satpol PP di setiap kecamatan menertibkan ribuan APK.

Sebagian besar APK yang ditertibkan terpasang dengan cara dipaku di pohon, di tiang listrik, pertigaan dan perempatan jalan yang dapat mengancam keselamatan warga terutama pengendara sepeda motor.

"Setelah pendataan, kami akan berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur, guna melakukan penertiban APK yang terpasang di lokasi terlarang termasuk yang terpaku di pohon," katanya.

Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan selama tahapan kampanye Pemilu 2024, pihaknya mencatat terdapat dua pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Kamarussamad.

"Dua register berasal dari satu kegiatan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan caleg Partai Gerindra, dugaan pelanggaran yang dilakukan membagi-bagikan sembako dalam kampanye di Kecamatan Cikadu dan Naringgul," katanya.

Bawaslu Cianjur melakukan register dugaan tindak pidana pemilu itu dengan nomor 005/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 dan 006/REG/TM/PL/Kab/13.15/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi dan klarifikasi dari caleg.



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024