Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menyelesaikan proses sortir dan lipat sekitar 3,65 juta lembar surat suara dari total alokasi lebih dari 4,5 juta lembar yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sudah empat jenis surat suara yang diselesaikan. Saat ini kita sedang mengerjakan surat suara untuk pemilihan DPR RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Budi Hartono saat ditemui di Kuningan, Selasa.

Asep menyebutkan proses pengerjaan sortir dan lipat itu masih dilakukan oleh ratusan petugas yang dipusatkan di Gedung BKPSDM Kabupaten Kuningan.

Jika melihat kinerja dari petugas, kata dia, diestimasikan sortir dan lipat surat suara yang masih tersisa itu dapat diselesaikan hari ini atau lebih cepat dari target.

“Target dari KPU RI itu 10 hari, jadi di KPU Kuningan harus selesai pada 17 Januari 2024. Tapi sepertinya hari ini bisa dituntaskan,” ujarnya.

Dalam tahapan tersebut, Asep mengaku sejumlah petugas KPU Kabupaten Kuningan selalu memantau seluruh proses itu agar berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

Artinya, lembaran surat suara itu harus benar-benar disortir secara akurat oleh pekerja yang kemudian dilipat untuk disusun kembali ke dalam boks.

“Kita libatkan lebih dari 600 pekerja yang berasal dari warga sekitar. Kita sudah seleksi dan membagi mereka dalam beberapa kelompok. Supaya penyortiran berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Asep mengungkapkan dari hasil pendataan, pihaknya telah memilah surat suara menjadi dua kategori yakni dalam kondisi baik dan tidak layak.

“(Tidak layak) kalau surat suara yang terdampak dari tinta. Bila mana tinta itu mengenai nama, nomor, dan nama partai itu tidak boleh,” imbuhnya.

Apabila dirinci berdasarkan jenisnya, maka untuk jenis surat suara pemilihan presiden (pilpres) yang dinyatakan baik tercatat sekitar 914.531 lembar dan tidak layak hanya 193 lembar.

Selanjutnya surat suara untuk DPD RI tercatat 913.346 lembar dalam kondisi baik dan 1.378 lembar tidak layak.

“Untuk DPRD Provinsi 991.744 surat suara kondisnya baik dan 2.980 surat suara tidak layak. Ada juga surat suara DPRD kabupaten/kota 913.291 lembar layak dan 1.433 lembar kurang layak,” ujarnya.

Meski ada sebagian yang masuk kategori tidak layak, KPU Kabupaten Kuningan tetap memeriksa kembali kondisi surat suara itu dan mendiskusikannya bersama instansi terkait khususnya Bawaslu setempat.

Ia memastikan keputusan yang akan diambil ke depannya, bakal merujuk pada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024