Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyebutkan rekomendasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, masih dirapatkan oleh dewan pengupahan Jawa Barat.
"Hari ini masih berlanjut rapat dewan pengupahan, kemarin baru membahas awal, belum masuk ke materi (besaran yang diusulkan) siang ini dilanjutkan, nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Usulan UMK dari 27 kabupaten/kota telah masuk ke Pemprov Jabar, ini daftarnya
Terkait dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, Teppy menyebutkan bahwa usulannya yang masuk beragam, mulai dari daerah yang merekomendasikan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan ada yang lainnya.
"Untuk nilainya belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum masuk ke situ, namun bisa saya sampaikan usulannya beragam. Dalam rapat titik ekstremnya sama seperti pembahasan UMP di mana ada yang setuju menggunakan PP 51 ada juga yang menolak," ujar Teppy.
Pembahasan UMK di dewan pengupahan provinsi sendiri, kata Teppy, meski tidak menjadi syarat mutlak, namun merupakan ruang yang bisa digunakan oleh Gubernur untuk menentukan keputusan yang akan diambil terkait penetapan upah.
"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," ucapnya.
Setelah selesai rapat di dewan pengupahan, Teppy mengatakan bahwa selanjutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat gubernur.
"Jika hari ini mudah-mudahan selesai, sore langsung saya masukan ke gubernur, kemungkinan baru terjadi pembasahan besok, sehingga ada jatah sekitar dua hari, karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," tuturnya.
Dia menambahkan meskipun menggunakan PP 51 tahun 2023, UMK 2024 tidak mungkin berkurang atau menjadi negatif dibanding tahun 2023.
"Pasti bertambah, hanya yang sekarang sedang (alot) diskusinya, berapa persen penambahannya yang wajar, kalau saya kan yang normatif sesuai aturan PP 51 tahun 2023," ucapnya.
UMK Tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.
Berdasarkan data yang diterima, usulan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.881.434 naik 14,02 persen dari Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.797.321 naik 12 persen dari Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.856.324 naik 13,99 persen dari Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp5.000.436 naik 12 persen dari Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.677.626,65 naik 12,33 persen dari Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp5.304.307,64 naik 12,99 persen dari Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.813.988 naik 3,76 persen dari Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp5.153.041,68 naik 14 persen dari Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.602.268,66 naik 7,47 persen dari Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp3.298.281,17 naik 14 persen dari Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.834.398,46 naik 3,15 persen dari Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.738.155 naik 17 persen dari Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp4.041.207 naik 15 persen dari Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.997.694 naik 14,85 persen dari Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.918.216,17 naik 12,88 persen dari Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp4.034.843 naik 15,51 persen dari Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.623.697 naik 3,21 persen dari Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.533.038 naik 3,12 persen dari Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.517.729,86 naik 3,58 persen dari Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.503.646,14 naik 14,81 persen dari Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.074.665,60 naik 3,18 persen dari Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 naik 3,58 persen dari Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.790.447,61 naik 11,62 persen dari Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.461.000 naik 16,23 persen dari Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen dari Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.086.126 naik 3,356 persen dari Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp2.070.192 naik 3,61 persen dari Rp1.998.119.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Hari ini masih berlanjut rapat dewan pengupahan, kemarin baru membahas awal, belum masuk ke materi (besaran yang diusulkan) siang ini dilanjutkan, nanti sore mudah-mudahan ada informasi," kata Teppy saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Usulan UMK dari 27 kabupaten/kota telah masuk ke Pemprov Jabar, ini daftarnya
Terkait dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, Teppy menyebutkan bahwa usulannya yang masuk beragam, mulai dari daerah yang merekomendasikan menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, dan ada yang lainnya.
"Untuk nilainya belum sampai detail karena kemarin pembahasan belum masuk ke situ, namun bisa saya sampaikan usulannya beragam. Dalam rapat titik ekstremnya sama seperti pembahasan UMP di mana ada yang setuju menggunakan PP 51 ada juga yang menolak," ujar Teppy.
Pembahasan UMK di dewan pengupahan provinsi sendiri, kata Teppy, meski tidak menjadi syarat mutlak, namun merupakan ruang yang bisa digunakan oleh Gubernur untuk menentukan keputusan yang akan diambil terkait penetapan upah.
"Pada dasarnya bupati dan walikota langsung ke gubernur, hanya pada sisi lain gubernur ada ruang untuk mendapat masukan dari dewan pengupahan provinsi untuk menetapkannya," ucapnya.
Setelah selesai rapat di dewan pengupahan, Teppy mengatakan bahwa selanjutnya akan masuk dalam pembahasan di tingkat gubernur.
"Jika hari ini mudah-mudahan selesai, sore langsung saya masukan ke gubernur, kemungkinan baru terjadi pembasahan besok, sehingga ada jatah sekitar dua hari, karena amanat undang-undang maksimal harus tanggal 30 November 2023," tuturnya.
Dia menambahkan meskipun menggunakan PP 51 tahun 2023, UMK 2024 tidak mungkin berkurang atau menjadi negatif dibanding tahun 2023.
"Pasti bertambah, hanya yang sekarang sedang (alot) diskusinya, berapa persen penambahannya yang wajar, kalau saya kan yang normatif sesuai aturan PP 51 tahun 2023," ucapnya.
UMK Tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.
Berdasarkan data yang diterima, usulan UMK 2024 di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.881.434 naik 14,02 persen dari Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.797.321 naik 12 persen dari Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.856.324 naik 13,99 persen dari Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp5.000.436 naik 12 persen dari Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.677.626,65 naik 12,33 persen dari Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp5.304.307,64 naik 12,99 persen dari Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.813.988 naik 3,76 persen dari Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp5.153.041,68 naik 14 persen dari Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.602.268,66 naik 7,47 persen dari Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp3.298.281,17 naik 14 persen dari Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.834.398,46 naik 3,15 persen dari Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.738.155 naik 17 persen dari Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp4.041.207 naik 15 persen dari Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.997.694 naik 14,85 persen dari Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.918.216,17 naik 12,88 persen dari Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp4.034.843 naik 15,51 persen dari Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.623.697 naik 3,21 persen dari Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.533.038 naik 3,12 persen dari Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.517.729,86 naik 3,58 persen dari Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.503.646,14 naik 14,81 persen dari Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.074.665,60 naik 3,18 persen dari Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 naik 3,58 persen dari Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.790.447,61 naik 11,62 persen dari Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.461.000 naik 16,23 persen dari Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen dari Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.086.126 naik 3,356 persen dari Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp2.070.192 naik 3,61 persen dari Rp1.998.119.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023