Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan bahwa usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 dari 27 kabupaten/kota sudah masuk ke pemerintah provinsi.
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya.
UMK Tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
"Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu yakni Depok, mungkin sekarang sudah masuk," kata Bey Triadi Machmudin di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Terkait usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.
"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan saat ini usulan UMK dari seluruh kota/kabupaten telah masuk dan dibahas dengan berbagai unsur.
"Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan, sesuai rencana, seluruh kabupaten/kota sudah mengirim rekomendasinya," ucap Teppy dalam pesan singkatnya.
Terkait dengan usulan rekomendasi dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat tersebut, Teppy mengatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkapkan hal tersebut, karena pembahasan tengah dilakukan.
"Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam," ujarnya.
UMK Tahun 2024 ini dijadwalkan untuk ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui UMP Jawa Barat Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar Tahun 2023.
Pada 2023, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp1.986.670. Sedangkan UMK di 27 kota/kabupaten memiliki rincian sebagai berikut:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pj Gubernur Jabar: Usulan terkait UMK dari kabupaten/kota telah masuk
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023