Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi ilegal untuk menekan maraknya bank "emok" yang membuat warga Cianjur menjadi korban.

Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail di Cianjur Selasa, mengatakan akan memanggil Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Cianjur guna membahas pembentukan satgas pengawasan koperasi ilegal berkedok bank "emok".

"Masyarakat tidak sepenuhnya salah memakai jasa bank 'emok' karena kebutuhan yang mendesak dan tidak punya koneksi ke bank konvensional, meski cara tersebut malah membuat masalah bertambah sehingga harus ada solusi pemerintah," katanya.

Ia menilai peran serta pemerintah mulai dari kabupaten hingga desa masih kurang sehingga bank "emok" atau koperasi ilegal menjamur sampai ke pelosok yang membuat warga menjadi korban karena bunga pinjaman tinggi sehingga perlu pengawasan satgas.

Keberadaan bank "emok atau koperasi ilegal itu menyasar kelompok ibu rumah tangga yang membutuhkan uang cepat dengan bunga mencekik sehingga pergerakannya dapat ditekan melalui satgas yang tergabung dari berbagai unsur, termasuk TNI/Polri, katanya.

Bupati Cianjur Herman Suherman meminta warga yang membutuhkan pinjaman uang agar tidak menggunakan jasa koperasi ilegal atau bank "emok" karena pemerintah daerah sudah menyiapkan bank perkreditan rakyat (BPR) dengan berbagai kemudahan.

Pemkab, ujar dia, sudah menyediakan BPR Cianjur dan LPM Ahlakul Karimah di setiap kecamatan sebagai solusi untuk warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang membutuhkan pinjaman uang untuk modal dan lain-lain tanpa bunga.

"Warga dan ASN yang membutuhkan pinjaman uang terutama untuk modal usaha dapat mendatangi BPR atau LPM yang sudah membuka cabang di setiap kecamatan di Cianjur sehingga warga tidak harus terlilit masalah ketika berutang ke bank 'emok' atau koperasi ilegal," katanya.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023