Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan perbaikan berkas administrasi untuk pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah dinyatakan lengkap sampai batas akhir penyerahan 9 Juli 2023, kemudian kembali diverifikasi sampai dengan 6 Agustus 2023 sebelum masuk penetapan daftar calon sementara.
"Pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg, KPU Garut telah menerima pengajuan 18 partai politik dengan status lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Ia menuturkan berdasarkan Peraturan KPU pembukaan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Garut sudah dibuka 1 sampai dengan 14 Mei 2023, kemudian dilakukan verifikasi dokumentasi pengajuan sampai 23 Juni 2023 yang hasilnya masih banyak berkas belum lengkap.
Persyaratan bacaleg yang belum lengkap itu oleh KPU Garut diserahkan kembali ke masing-masing partai politik untuk selanjutnya diperbaiki dan dilengkapi semua berkas pengajuan bacaleg sampai 9 Juli 2023.
Sampai batas akhir perbaikan dokumentasi persyaratan bacaleg itu, Kantor KPU Garut ramai didatangi perwakilan dari 18 partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan hingga akhirnya semua bisa terlayani sampai menjelang tengah malam dan dinyatakan lengkap.
"Kami dapat melayani semua partai politik dengan baik", kata Junaidin.
Ia menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 52 bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen bacaleg sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan 26 Juni sampai 9 Juli 2023, tahapan berikutnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sampai 6 Agustus 2023.
"KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023," katanya.
Tahap awal verifikasi bacaleg DPRD Kabupaten Garut, KPU Garut menyampaikan dari 848 hanya dua orang yang memenuhi persyaratan dalam pengajuan bacaleg, sisanya ada kekurangan atau belum memenuhi syarat.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Hasil verifikasi administrasi bacaleg itu dilaporkan ke Bawaslu, dan seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan diperbaiki oleh bacaleg di antaranya masalah kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).
Persyaratan lain yang harus diperbaiki yakni tentang mencantumkan nama gelar akademik bacaleg yang saat ini ditemukan tidak disertai dengan ijazah sebagai bukti gelarnya.
Ada juga bacaleg yang terindikasi sebagai kepala desa dan juga di KTP tertera pekerjaan ASN belum disertai dengan surat pengunduran diri maupun pensiun sebagai birokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Pada hari terakhir masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg, KPU Garut telah menerima pengajuan 18 partai politik dengan status lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri di Garut, Senin.
Baca juga: KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Ia menuturkan berdasarkan Peraturan KPU pembukaan pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Garut sudah dibuka 1 sampai dengan 14 Mei 2023, kemudian dilakukan verifikasi dokumentasi pengajuan sampai 23 Juni 2023 yang hasilnya masih banyak berkas belum lengkap.
Persyaratan bacaleg yang belum lengkap itu oleh KPU Garut diserahkan kembali ke masing-masing partai politik untuk selanjutnya diperbaiki dan dilengkapi semua berkas pengajuan bacaleg sampai 9 Juli 2023.
Sampai batas akhir perbaikan dokumentasi persyaratan bacaleg itu, Kantor KPU Garut ramai didatangi perwakilan dari 18 partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan hingga akhirnya semua bisa terlayani sampai menjelang tengah malam dan dinyatakan lengkap.
"Kami dapat melayani semua partai politik dengan baik", kata Junaidin.
Ia menyampaikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 52 bahwa batas akhir pengajuan perbaikan dokumen bacaleg sampai 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Setelah selesai masa pengajuan perbaikan yang dijadwalkan 26 Juni sampai 9 Juli 2023, tahapan berikutnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg sampai 6 Agustus 2023.
"KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023," katanya.
Tahap awal verifikasi bacaleg DPRD Kabupaten Garut, KPU Garut menyampaikan dari 848 hanya dua orang yang memenuhi persyaratan dalam pengajuan bacaleg, sisanya ada kekurangan atau belum memenuhi syarat.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Hasil verifikasi administrasi bacaleg itu dilaporkan ke Bawaslu, dan seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan diperbaiki oleh bacaleg di antaranya masalah kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).
Persyaratan lain yang harus diperbaiki yakni tentang mencantumkan nama gelar akademik bacaleg yang saat ini ditemukan tidak disertai dengan ijazah sebagai bukti gelarnya.
Ada juga bacaleg yang terindikasi sebagai kepala desa dan juga di KTP tertera pekerjaan ASN belum disertai dengan surat pengunduran diri maupun pensiun sebagai birokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023