Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melayangkan surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lembaganya tidak melakukan kegiatan politik praktis dan dukungan bakal calon bupati menjelang Pemilu 2024.
"Kami tetap lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu, karena ada ASN yang berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya melakukannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Jumlah dapil untuk Pemilu 2024 tak berubah
Ia mengatakan Bawaslu Tasikmalaya menemukan adanya spanduk berisikan dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 kepada KH Atam Rustam yang diketahui berstatus sebagai ASN Kemenag.
Orang yang mendapatkan dukungan itu, kata dia, masih menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kecamatan Sukarame yang secara aturan tidak boleh didukung atau mencalonkan pada kegiatan pemilihan kepala daerah maupun politik praktis.
"Kami mendapati temuan sejumlah poster dukungan pada ASN sebagai Calon Bupati Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan peringatan dari Bawaslu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aturan itu menjelaskan ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis.
ASN pun, dalam aturan tersebut harus menjaga netralitas yakni tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, seperti halnya menjadi calon Bupati Tasikmalaya.
"ASN harus menjaga netralitas, tidak mendukung calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonanya. Dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonannya," kata Dodi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman menyatakan, sudah melakukan upaya mengkonfirmasi juga teguran kepada ASN yang bersangkutan terkait spanduk bernuansa politik tersebut.
"Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Dudu.
Seorang ASN yang dipasang dalam spanduk, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Ia menjelaskan pemasangan poster tersebut di luar kewenangan dan sepengetahuanya, dan diduga dilakukan oleh sukarelawan dan simpatisan terhadap sosok Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati," kata Atam.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Perekrutan PPK transparan dan tak dipungut biaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami tetap lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu, karena ada ASN yang berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya melakukannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Jumlah dapil untuk Pemilu 2024 tak berubah
Ia mengatakan Bawaslu Tasikmalaya menemukan adanya spanduk berisikan dukungan pencalonan bakal calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 kepada KH Atam Rustam yang diketahui berstatus sebagai ASN Kemenag.
Orang yang mendapatkan dukungan itu, kata dia, masih menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kecamatan Sukarame yang secara aturan tidak boleh didukung atau mencalonkan pada kegiatan pemilihan kepala daerah maupun politik praktis.
"Kami mendapati temuan sejumlah poster dukungan pada ASN sebagai Calon Bupati Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan peringatan dari Bawaslu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, aturan itu menjelaskan ASN yang masih berstatus aktif dilarang melakukan politik praktis.
ASN pun, dalam aturan tersebut harus menjaga netralitas yakni tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, seperti halnya menjadi calon Bupati Tasikmalaya.
"ASN harus menjaga netralitas, tidak mendukung calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik dalam upaya pencalonanya. Dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, termasuk ASN dilarang memasang poster atau spanduk berisi pencalonannya," kata Dodi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman menyatakan, sudah melakukan upaya mengkonfirmasi juga teguran kepada ASN yang bersangkutan terkait spanduk bernuansa politik tersebut.
"Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Dudu.
Seorang ASN yang dipasang dalam spanduk, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Ia menjelaskan pemasangan poster tersebut di luar kewenangan dan sepengetahuanya, dan diduga dilakukan oleh sukarelawan dan simpatisan terhadap sosok Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati," kata Atam.
Baca juga: KPU Tasikmalaya: Perekrutan PPK transparan dan tak dipungut biaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022