Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 tidak berubah, jumlahnya tetap diusulkan tujuh dapil seperti tahun 2019.

"Untuk yang sudah diajukan ke KPU RI dan akan dilakukan uji publik untuk dapil tetap seperti 2019," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Isti'anah di Tasikmalaya, Selasa.

KPU Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama sejumlah elemen masyarakat termasuk parpol.

Isti'anah menyampaikan hasilnya jumlah dapil dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya tetap sebanyak tujuh dapil, dan sudah diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan.

"Namun, ada perbedaan alokasi kursi karena perubahan jumlah penduduk, untuk dapil tetap," ucapnya.

Ia menjelaskan alokasi kursi yang diusulkan ke KPU RI ada perubahan di dapil karena adanya perubahan jumlah penduduk di Dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024, sedangkan kuota di dapil lainnya tetap.
Kuota kursi untuk Pemilu 2024, kata dia, yakni Dapil 1 sebanyak delapan kursi, Dapil 2 sebanyak tujuh kursi, Dapil 3 yang sebelumnya 7 kursi menjadi enam kursi, kemudian Dapil 4 sebanyak tujuh kursi, Dapil 5 sebanyak tujuh kursi, Dapil 6 yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi, dan Dapil 7 sebanyak tujuh kursi.

"Kuota tetap 50 kursi, yang berubah alokasi kursi dapil," imbuhnya.

KPU Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan sosialisasi rancangan penataan dapil dan kuota kursi anggota DPRD, selanjutnya akan melakukan tahapan uji publik dengan mengundang praktisi, akademisi, hingga penggiat pemilu dalam meninjau usulan perubahan alokasi kursi dapil tersebut.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022