Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menyebutkan 62 narapidana mendapat remisi Waisak 2566 Buddhist Era (BE).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo di Bandung, Jawa Barat, Senin, menjelaskan bahwa mereka mendapat remisi berdasarkan usulan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Baca juga: Menkumham: DKI Jakarta, Jabar, dan Banten jadi contoh baik P2HAM

Sudjonggo menyebutkan total narapidana di Jawa Barat sebanyak 23.966 orang.

Ia menegaskan bahwa usulan pemberian remisi kepada narapidana berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain, berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan.

Meski diberi remisi, puluhan narapidana itu belum ada di antara mereka yang bisa langsung bebas keluar dari penjara. Karena remisi yang diberikan, kata dia, hanya pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Untuk yang 15 hari ada tiga orang, 1 bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang," kata dia.

Menurut Sudjonggo, puluhan narapidana itu berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Mereka pun berlatar belakang tindak pidana yang beragam.

Dari puluhan narapidana yang mendapat remisi itu, lanjut dia, paling banyak adalah narapidana kasus narkoba. Sementara itu, napi koruptor yang mendapat remisi ada dua orang.

"Untuk narapidana kasus narkoba, ada 48 orang, dan napi tindak pidana korupsi ada dua orang," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham Jabar ajak bersinergi basmi penyelundupan narkoba ke Lapas

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022