Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menggandeng anggota DPR RI Komisi IX Putih Sari untuk menyosialisasikan program jaminan kepada warga di Kelurahan Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat.

Kegiatan sosialisasi program jaminan BPJAMSOSTEK tersebut dihadiri oleh 200 warga yang meliputi pedagang, buruh tani, dan anggota karang taruna, yang usai sosialisasi mendaftarkan diri menjadi peserta program jaminan.

Baca juga: 200 wirausahawan Bekasi terlindungi BPJAMSOSTEK

"Masyarakat perlu mengetahui manfaat serta pentingnya perlindungan program BPJAMSOSTEK agar mereka paham kemudian menjadi aman dan nyaman saat bekerja setelah bergabung menjadi peserta jaminan manfaat," kata Putih Sari.

"Alhamdulillah 200 warga kami ini langsung mendaftarkan diri sebagai peserta kategori BPU (Bukan Penerima Upah) dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara mengatakan, sosialisasi program ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan melakukan pendaftaran maka 200 orang pekerja ini kini telah terlindungi program-program kami," katanya.

"Proses daftar dan bayar sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran," ia menambahkan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK cabang Cikarang gelar Anugerah PLKK 2021

Dia menjelaskan bahwa sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK meliputi pekerja sektor formal atau penerima upah, pekerja sektor informal atau bukan penerima upah, serta pekerja sektor jasa konstruksi.

BPJAMSOSTEK menyediakan lima program jaminan pelindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja bukan penerima upah bisa menjadi peserta program JKK dan JKM dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan dan mengikuti program JHT dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

Pekerja yang menjadi peserta program jaminan bisa mendapat biaya perawatan medis sampai sembuh saat mengalami kecelakaan kerja dan saat pekerja untuk sementara waktu tidak bisa bekerja pada masa pemulihan bisa mendapat santunan sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen dari upah untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar

Apabila peserta program meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka peserta akan menerima santunan Rp42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. 


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022